Khutbah Jum’at – 20130125

Kita melihat bahwa sistem di Indonesia belum melindungi anak-anak dari kejahatan, yang tidak jarang justru datang dari orang terdekat mereka sendiri. Banyak kita baca anak2 di Indonesia menjadi korban kejahatan seksual oleh ayah, kakak, paman dan tetangga mereka sendiri. Bahkan juga ada anak2 (yg beranjak ke jenjang remaja) yg menjadi korban kebuasan seksual teman mereka, entah itu teman sekolah atau malah teman yg baru dikenal dari media sosial (internet).

Itu sebabnya beberapa waktu lalu sempat muncul fatwa haram terhadap facebook. Fatwa ini muncul sebagai bentuk kepedulian ulama terhadap kasus kejahatan yg muncul yg berasal dari media sosial tersebut, meski memang terlalu ‘naif’ juga fatwa tersebut, karena jika facebook dianggap sebagai sumber kejahatan, maka mesti ada fatwa mengharamkan pisau karena menjadi sumber pembunuhan.

Yang menyedihkan dan memprihatinkan, kejahatan terhadap anak dan perempuan di Indonesia kian meningkat tiap tahun. Berdasarkan data, di tahun 2007 ada 642 kasus, th 2008 ada 764 kasus, th 2009 menurun jadi 705 kasus, di 2010 melonjak tajam menjadi 926 kasus, th 2011 menjadi 1075 kasus dan terakhir di tahun 2012 menjadi 1591 kasus.

Ada beberapa penyebab kejahatan terhadap anak dan perempuan terus meningkat.

Pertama, kian banyak dan marak serta mudah diperolehnya materi pornografi. Entah itu majalah yg isinya mengundang hasrat, foto2 perempuan (dan laki2) yg sengaja telanjang di depan kamera. Belum lagi film-film adegan porno yg direkam dan disebarkan di internet. Penyebarannya juga cukup mudah, terutama dengan kian menjamurnya smartphone, menjadikan banyak laki2 (mayoritas, maksudnya) mudah untuk berpikiran kotor. Jika sudah beristri, barangkali masih ada ‘keringanan’, bahwa dia bisa melampiaskan syahwatnya pada istrinya. Bagaimana jika belum beristri? Pergi ke kompleks pelacuran, seks bebas, atau malah memperkosa akan menjadi jalan keluar bagi mereka.

Kedua, rumah tangga yg tidak harmonis. Banyak penyebab rumah tangga tidak harmonis, mulai dari sisi keuangan yg tidak membaik sementara kebutuhan meningkat, lalu suami yg tidak peduli dg kondisi keluarga. Perselingkuhan juga menjadi faktor pemicu rumah tangga yg tidak harmonis. Ujung2nya anak dan perempuan juga yg menjadi korban.

Ketiga, kian memudarnya tingkat ketakwaan kepada اَللّهُ dengan berbagai alasan. Ada yg karena mengejar dunia, ada yg tidak sinkron antara ibadah dengan perilaku sehari-hari. Padahal ketakwaan adalah rem yg paling efektif bagi kaum muslim untuk mencegah berbuat aksi yg menjurus pada kemunkaran, keji, dan kemaksiatan.

Rasululloh SAW menyatakan bahwa,“Seseorang tidak akan berzina jika saat melakukannya dia mukmin.”(HR Muttafaq ‘Alaih). Maksud dari hadits ini adalah seorang mukmin (yg benar dalam beribadah) tidak akan mungkin melakukan kejahatan dan kemaksiatan.

Semoga kita terhindar dari perbuatan maksiat dan selalu melindungi orang2 terdekat kita dari kejahatan yg selalu bergentayangan mencari korban.

Berikut ini beberapa tambahan link yg terkait:
Mengenai pornografi
Akhlak

Leave a comment