Khutbah Jum’at – 20090918

ALLOH SWT berfirman,“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. — Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al Kautsar(108):1-2).

Ayat di atas merupakan salah satu referensi dan landasan bagi kaum muslim untuk melakukan ibadah qurban. Ibnu Jarir mengartikan ayat2 tersebut sebagai berikut: jadikanlah sholatmu ikhlas hanya karena ALLOH SWT. Demikian juga dengan qurban, niatkanlah hanya untuk ALLOH SWT, tidak atas apa yg telah dianugerahkan ALLOH SWT kepadamu, yg tak terhingga banyaknya.

Orang-orang jahiliyah juga telah melakukan ibadah kurban, dengan memberikan darah dan dagingnya untuk Ka’bah. Ayat “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Al Hajj(22):37) menjelaskan bahwa orang yg berkurban akan diterima amalnya bukan karena daging dan darahnya, melainkan ketakwaan pada ALLOH SWT.

Dalam sebuah hadits, diriwayatkan sebagai berikut: dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasululloh SAW bersabda,“Sesungguhnya pahala sedekah itu telah sampai kepada ALLOH SWT sebelum sampai ke tangan orang yg menerima, dan darah hewan kurban telah berada di sisi ALLOH SWT sebelum ia mengalir di tanah.” (HR Ibnu Majah).

Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah dengan dalil dari Ummu Salamah, yg menyebutkan Rasululloh SAW bersabda,“Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Berikut ini hukum-hukum terkait hewan qurban.

Sesungguhnya ALLOH SWT sangat mencintai pemberian yg diberikan seorang hamba yg terbaik dia miliki. Semoga ALLOH SWT menjadikan kita orang2 yg tidak kikir terhadap harta dan menjadikan kita lebih dermawan. Aamiin.